Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia kasus Sengkon dan Karta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan, di mana dalam Pasal 263 sampai Peradilan Tata Usaha Negara pertama kali diperkenalkan dalam UU No.14 .
HukumAcara Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Prosedural Law) adalah buku teks hukum yang mengulas tentang bagaimana cara berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan khusus yang dibentuk untuk perlindungan hukum bagi rakyat dan juga pejabat administrasi dalam hal menjalankan pemerintahan.
HukumAcara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Acara MK memiliki karakteristik khusus, karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri. Hukum Acara MK dimaksudkan sebagai hukum acara
BagiMajelis Hakim yang akan memutuskan perkara, Kesimpulan sangat membantu dalam merumuskan pertimbangan hukumnya. Majelis Hakim akan menilai analisis hukum Kesimpulan yang dibuat oleh kuasa hukum Para Pihak, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam Putusan, apabila analisis tersebut cukup rasional dan beralasan hukum. 5. Tahap Putusan
5 Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Kemudian adapun objek sengketa yang bersifat fiktif negatif tersebut diatur dalam ketentuan pasal 3 UU PTUN yang berbunyi : 1. Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Penyelesaiansengketa hukum atas tanah seperti contoh kasus di atas seharusnya perlu diperhatikan mengangap konsep sumber daya agraria dengan pemanfaatan secara adil, transparan dan produktif. tata usaha negara baik di pusat atau di daerah. 10 Erman Suparman, 2004, Kitab Undang-Undang PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), Bandung: Fokud media .