SlidePresentasi mengenai Tata Laksana Kepabeanan di bidang impor untuk mengajar Diklat Ahli Madya Kepabeanan by rindra-80 VERIFIKASI AUDIT (1998-2000) MUTASI PELAKSANA PEMERIKSA KPBC TIPE A BELAWAN (2000-2004) PELAKSANA PEMERIKSA & KORLAK HANGGAR KPPBC Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai TATA LAKSANA Menghitung Pungutan Impor Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar. TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Kemendag memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan ilegal.Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, China, dan India."Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp 13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat 9/6/2023.Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB.Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia."Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan dan mengganggu UMKM usaha mikro, kecil dan menengah," kata tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. sumber Antara
TataLaksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera - Ortax Peraturan Menteri Keuangan, 211/PMK.04/2008 Media Komunitas
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 453/ TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tata laksana kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Impor; Mengingat Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3638, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/ tentang Buku Catatan Pabean; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/ tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/ tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/ tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/ tentang Tempat Penimbunan Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/ tentang Tatalaksana Impor Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/ tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkatan Lanjut Barang Impor atau Ekspor; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/ tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/ tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/ MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pengawasan Pabean adalah pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Barang Diangkat Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu. Barang Diangkut Lanjut adalah barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu. Pertukaran Data Elektronik PDE Kepabeanan adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antara organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama. BAB IIKEDATANGAN BARANG IMPORBagian PertamaKedatangan Sarana PengangkutPasal 2 1 Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sedikit-dikitnya mencantumkan nama sarana pengangkut; nomor pengangkutan misalnya Voyage/Flight No. .......; nama pengangkut; pelabuhan asal; pelabuhan terakhir yang disinggahi di luar daerah pabean; pelabuhan tujuan; perkiraan tanggal kedatangan kapal; rencana jumlah kemasan, peti kemas atau barang curah yang akan dibongkar; pelabuhan tujuan berikutnya di dalam Daerah Pabean; 2 Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 dua puluh empat jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. 3 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. 4 Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean. 5 Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. Pasal 3 1 Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa manifest tentang barang impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat, secara manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 dua puluh empat jam setelah kedatangan sarana pengangkut. 2 Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean setempat berupa daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut, daftar bekal kapal, stowage plan, daftar senjata api, daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. 3 Paling lama sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat. 4 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan ditandatangani oleh Pengangkut. 5 Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan atau diangkut lanjut tujuan daerah pabean Indonesia lainnya dan atau luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib menyerahkan manifest secara terpisah. 6 Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan manifest nihil. Pasal 4 Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 5 1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 dua puluh empat jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor. 2 Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 tujuh puluh dua jam setelah pembongkaran. Pasal 6 1 Terhadap Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan perubahan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan dan atau peti kemas, dan jumlah barang curah. 2 Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean. 3 Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sepanjang menyangkut jumlah kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 4 atau 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya. 4 Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 hanya dapat diselesaikan importasinya setelah kewajiban untuk membayar denda dipenuhi. 5 Perubahan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan. Bagian KeduaPembongkaran Barang ImporPasal 7 1 Pembongkaran barang impor dilaksanakan di Kawasan Pabean; atau di tempat lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 2 Paling lama 12 dua belas jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Kepala Kantor Pabean. 3 Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat 2 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. BAB IIIPENIMBUNAN BARANG IMPORPasal 8 1 Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara; atau Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2 Paling lama 12 dua belas jam setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau barang curah yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor Pabean. 3 Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat 2 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. BAB IVPENGELUARAN BARANG IMPORDARI KAWASAN PABEANBagian PertamaTujuan Pengeluaran Barang ImporPasal 9 Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan tujuan diimpor untuk dipakai; diimpor sementara; ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya; diangkut terus atau diangkut lanjut; atau diekspor kembali. Bagian KeduaImpor Untuk dipakaiParagraf 1Dokumen PemberitahuanPasal 10 1 Terhadap Barang Impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir atau kuasanya membuat Pemberitahuan Impor Barang PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. 2 Dikecualikan dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, adalah barang impor dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa barang pindahan; barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang; barang impor melalui jasa titipan; barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal 3 Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu PIBT. Paragraf 2Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PajakDalam Rangka ImporPasal 11 1 Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara pembayaran biasa; atau pembayaran berkala. 2 Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dengan mendapatkan bukti pembayaran yang diberikan tanggal dan nomor dilakukan di Bank Devisa Persepsi; Kantor Pabean 1 dalam hal di kota tempat Kantor Pabean tersebut tidak terdapat Bank Devisa Persepsi; 2 atas impor barang penumpang, impor barang awak sarana pengangkut atau impor barang pelintas batas; atau Kantor Pos untuk barang impor yang dikirim melalui jasa pos. 3 Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi yang sudah on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. 4 Persetujuan pembayaran berkala diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan atas importasi yang dilakukannya pada periode tertentu. 5 Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Paragraf 3Tanggung Jawab atas Bea MasukPasal 12 1 Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan pungutan impor lainnya yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. 2 Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan PPJK yang mendapat kuasa pengurusan importasi, bertanggung jawab terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 apabila Importir tidak ditemukan. 3 Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya. 4 Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya. 5 Untuk menjamin terlaksananya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, Direktur Jenderal dapat melakukan registrasi terhadap Importir, PPJK, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, dan atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. Paragraf 4Pengajuan Pemberitahuan Impor BarangPasal 13 1 Pengajuan PIB ke Kantor Pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu. 2 Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. 3 Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik PDE Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang sudah on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. 4 PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean. 5 Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. Paragraf 5Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang ImporPasal 14 1 Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan Pemeriksaan Pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. 2 Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 3 Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan secara selektif. 4 Barang impor yang diawasi atau diatur tataniaganya, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi. 5 Barang impor berupa Barang Kena Cukai yang wajib dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi. Paragraf 6Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai danPajak Dalam Rangka ImporPasal 15 1 Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor terhadap barang impor untuk pembangunan proyek yang mendesak; untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat; yang memerlukan pelayanan segera; yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor sebelum keputusan tentang pembebasan atau keringanannya ditetapkan. 2 Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, apabila importir telah mengajukan PIB dan jaminan; atau Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan. 3 Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib menyelesaikan persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 enam puluh hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean. 4 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya. Paragraf 7Penetapan Klasifikasi BarangPasal 16 1 Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang impor sebelum importasi, berdasarkan permintaan Importir dalam rangka penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1. 2 Permintaan penetapan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan. Bagian KetigaImpor SementaraPasal 17 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan Impor Sementara, Importir wajib menyerahkan PIB/PIBT kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik KeempatDitimbun di Tempat Penimbunan BerikatPasal 18 1 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Berikat kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan keluar. 2 Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan di bawah pengawasan pabean Bagian KelimaDiangkut Ke Tempat Penimbunan Sementaradi Kawasan Pabean LainnyaPasal 19 1 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya, pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan Pemberitahuan Pemindahan Barang. 2 Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dilakukan di bawah pengawasan pabean. Bagian KeenamDiangkut Terus atau Diangkut LanjutPasal 20 1 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan tentang barang impor yang akan diangkut terus kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. 2 Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Lanjut, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. 3 Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dilakukan di bawah pengawasan pabean. Bagian KetujuhDiekspor KembaliPasal 21 1 Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean yang akan Diekspor Kembali, Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean tentang barang yang akan diekspor kembali kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. 2 Pemuatan barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diekspor Kembali dilakukan di bawah pengawasan pabean. Bagian KedelapanPengeluaran Barang yang Diimpor KembaliPasal 22 1 Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. 2 Barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. BAB VPEMERIKSAAN ULANG VERIFIKASIPEMBERITAHUAN IMPOR BARANGPasal 23 1 Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. 2 Verifikasi PIB dilakukan dalam jangka waktu 2 dua tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. 3 Hasil verifikasi PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menjadi salah satu kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan. BAB VIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 24 Orang perseorangan atau badan hukum yang akan melakukan transaksi dengan sistem PDE Kepabeanan wajib membuat perjanjian tertulis dengan Direktorat Jenderal Bea dan 25 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal. Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Kepabeanan, dinyatakan tidak 27 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttdBOEDIONO
PMKNo. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Badan Pemeriksa Keuangan Tangerang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan Indonesia. Pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat pemusnahan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6. OKU Timur Terima Apresiasi Kemenkes RI PPSDM Geominerba Jalin Kerja Sama dengan PT Ganda Alam Makmur untuk Pelatihan Pegawai Perluas Jaringan Global untuk Solusi SD-WAN, Telin dan Expereo Perkuat Kemitraan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India. Upaya tegas tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/Istimewa."Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022," ujar Mendag. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan barang impor senilai Rp13,31 miliar di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/ Zulkifli Hasan berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. ** Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. TataCara Pengajuan Permohonan, Pengelolaan, Pembagian, dan Pertanggungjawaban Premi Nomor PER-44/BC/2016, Tanggal 30-Dec-2016 Banner Iklan • Sarkut laut wkt tempuh >24 jam RKSP/manifes max 24 jam sebelum datang • Sarkut laut wkt tempuh bebas BM • lebih $ 75 > digunakan CN badan usaha & non badan usaha, official assessment, tarif BM flat 7,5%, PPh 10% >tdk punya NPWP PPh 20% > digunakan PIBK non badan usaha, self assessment • lebih $ digunakan PIBK non badan usaha  digunakan PIB badan usaha, berlaku tatalaksana impor biasa • Jaminan PJT 3 hari tunai, bank, asuransi, Pos 60 hari corporate guarante • Penetapan menggunakan SPPBMCP dapat diajukan keberatan BARANG PENUMPANG Bebas bea masuk max FOB USD 500/org, tarif BM 10%, PPh 7,5% punya NPWP BARANG AWAK SARKUT Bebas bea masuk max FOB USD 50/org BARANG LINTAS BATAS Bebas bea masuk max FOB USD 300/bln PNG, USD 250/bln Pilipina, USD 50/hari Timorleste, 600 Ringgit/bln Malaysia
pemeriksaanfisik barang ditingkatkan menjadi 100% (seratus persen); 4. Dalam hal barang impor dimuat dalam petikemas (container), Pejabat Pemeriksa Barang: a) Mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis petikemas dengan instruksi pemeriksaan; b) Memeriksa segel petikemas dan melaporkan kepada pejabat yang menangani
Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulgas memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian Perdagangan. Ini bertujuan untuk secara sengaja menciptakan dampak neraca pada bisnis yang tidak mematuhi aturan dan peraturan yang ada. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/2023. Neraca Perdagangan Indonesia Suprlus 37 Bulan Berturut-turut, Mei 2023 Tembus USD 0,44 Miliar Rugikan Nelayan, KKP Sita 20 Ton Ikan Impor di Batam Bakal Stop Impor Buah-buahan, Mendag Kita Mau Berdaulat Selanjutnya, kegiatan itu juga disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Serta, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. “Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” kata Zulhas. Kemudian Zulhas menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan importir adalah tidak adanya dokumen pelaporan dan/atau pengecualian dari pemeriksa, tidak adanya dokumen konfirmasi impor dan tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang NPB. Pengawasan post border dilakukan,berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Di sisi lain, pemeriksaan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di tegas ini dilakukan. Menurut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Mendag Mahasiswa Adalah Kunci Indonesia Jadi Negara MajuMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau generasi muda, khususnya pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebab, mahasiswa merupakan kunci keberhasilan Indonesia Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau generasi muda, khususnya pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebab, mahasiswa merupakan kunci keberhasilan Indonesia 2045. Hal itu disampaikan Mendag Zulhas, pada Seminar Wawasan Kebangsaan yang digelar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat 9/6/2023. “Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi ke-5 di dunia dan kita memenuhi persyaratan untuk menuju ke sana. Mahasiswa adalah kunci Indonesia menjadi negara maju,” kata Zulhas. Selanjutnya, Indonesia memiliki bonus demografi yang akan mencapai puncaknya antara tahun 2025 dan 2038, katanya. Oleh karena itu, momentum ini tidak boleh disia-siakan agar Indonesia tidak terjebak sebagai negara pendapatan kelas menengah. "Bonus demografi juga harus diikuti dengan jumlah manusia yang unggul dengan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,” terangnya. Mendag Zulhas menambahkan, tahun 2025-2038 merupakan titik awal dimana bangsa menyongsong masa keemasan setelah 100 tahun kemerdekaan. “Kita bisa kalau kita mau. Semoga cita-cita Indonesia menjadi negara maju 2045 dengan titik antar 2025-2038 bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucapnya. Ketua Partai Amanat Nasional PAN ini juga mengapresiasi, Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang telah menggelar seminar wawasan kebangsaan. “Sekali lagi, untuk menjadi negara dengan ekonomi ke-5 pada 2045 di dunia, mahasiswa adalah kuncinya,” pungkas Zulkifli Hasan Musnahkan Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 85 MiliarSimbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. ZakhariaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai bal baju bekas impor. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. bal balepressed ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo Jokowi soal larangan impor pakaian bekas. "Kita beberapa kali menindak di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, lebih, nilainya hampir Rp 85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28/3/2023. Kali ini yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurutnya, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya. PenjualanDengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri. "Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga peredaran di hilir," ungkapnya. Informasi, simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2 Petugas gudang Farmasi menyiapkan barang yang diperlukan. 3) Petugas Kamar Operasi mengambil barang yang sudah disiapkan di gudang farmasi. 5. Tata Laksana Hubungan Kerja Dengan Radiologi. a. Perawat Kamar Operasi menghubungi petugas radiologi bila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan selama dalam pembedahan . - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU pabean. Untuk melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor. Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor eksportir yang bisa melakukan ekspor, bisa perseorangan atau malah badan hukum. Dilansir dari laman Pemberitahuan Ekspor Barang PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik. Sedangkan Nota Pelayanan Ekpor NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang juga Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai Prosedur ekspor barang Barang yang terkena bea keluar adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Berikut ini adalah prosedur ekspor sesuai peraturan Bea Cukai 1. Eksportir harus menyampaikan PEB ke kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang. PEB bisa dibuat dengan menyertakan invoice, packing list dan beberapa dokumen penting lainnya. 2. Menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang.
tatacara penelitian dokumene. tata cara pemeriksaan fisik barang (di kawasan pabean)f. tata cara pemeriksaan fisik barang (diluar kawasan pabean)g. tata cara penyelesaian hasil pemeriksaan fisik dan persetujuan muat (setelah selesai pemeriksaan fisik barang)h. tata cara pengajuan pebbab xiii : pengemasan komoditi ekspor a. pendahuluan b. daya
INFO NASIONAL - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat, 9 Juni pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. Mendag Zulkifli mengatakan, Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023."Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” kata Mendag yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, Mendag Zulkifli melanjutkan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sebab, barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. “Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaatiperaturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Mendag Zulkifli berharap, setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *
Periksakotak masuk email pendaftaran, pastikan telah terdapat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha; Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan Impor
0% found this document useful 0 votes66 views53 pagesDescriptionTata Laksana ImporCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes66 views53 pagesTata Laksana Impor You're Reading a Free Preview Pages 9 to 34 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 38 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 42 to 46 are not shown in this preview. PelabuhanSibolga. Pelabuhan ini berada di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pelabuhan ini memiliki dermaga multipurpose dengan panjang keseluruhan mencapai 153 meter dan lebar 31,5 meter, dengan panjang tambatan 405 meter dan luas 400 meter persegi. Pelabuhan Sibolga dapat disandari oleh 4 kapal besar hingga berukuran 6.000 GT. Batas Wilayah Idealnya Bea dan Cukai menjaga disepanjang garis perbatasan, namun hal itu tidaklah realistis wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini ZEEwilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini RIGRIG Daerah Pabean Tempat tertentu PENGELUARANPEMERIKSAAN PENIMBUN NPEMBERIT HU N IMPOR PEMBONGKARAN PENG NGKUT N ALUR BARANG IMPOR 3 .
  • ecx09q9d7y.pages.dev/285
  • ecx09q9d7y.pages.dev/521
  • ecx09q9d7y.pages.dev/394
  • ecx09q9d7y.pages.dev/726
  • ecx09q9d7y.pages.dev/293
  • ecx09q9d7y.pages.dev/184
  • ecx09q9d7y.pages.dev/355
  • ecx09q9d7y.pages.dev/220
  • ecx09q9d7y.pages.dev/436
  • ecx09q9d7y.pages.dev/221
  • ecx09q9d7y.pages.dev/732
  • ecx09q9d7y.pages.dev/704
  • ecx09q9d7y.pages.dev/76
  • ecx09q9d7y.pages.dev/169
  • ecx09q9d7y.pages.dev/147
  • tata laksana pemeriksaan barang impor