Mahkamah Agung mendasarkan Surat Edaran tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Militer seluruh Indonesia ini pada Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Dia menceritakan perkara sengketa tanah kliennya dikalahkan di tingkat peninjauan kembali (PK). Alhasil, kliennya harus merelakan tanah miliknya dimiliki orang lain melalui putusan PK tersebut. "Kami ingin menuntut keadilan di MK, karena kasus (perdata) klien kami di MA sudah selesai, kecuali untuk kasus pidana mungkin bisa," katanya.Menolak permohonan peninjauan kembali ke II dari Pemohon Peninjauan Kembali ke II: YAYASAN PENDIDIKAN BUDI PEKERTI tersebut Lagipula adanya PutusanPeninjauan Kembali Tata Usaha Negara tidak menghilangkan hak yang telahditetapbkan dalam putusan perdata, sebab Putusan Tata Usaha Negara hanyamengenai administrasi Pejabat Tata Usaha Negara dan tidak menentukanSiapa yang berhak;Bahwa alasan
Alasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata Dalam Perspektif Keadilan adalah untuk mengkaji dan menganalisis konsep surat bukti (novum) menurut hukum sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata dan pengaturan surat bukti (novum)I. Bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (judex juris) Bahwa didalam putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung nomor 378 K/Pdt/2011, yang memutuskan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Aditya Rahman,SE., dengan pertimbangan, bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini
Berkas perkara kasasi yang masuk bukan hanya perkara perdata saja namun juga bisa perkara pidana. Oleh karena itu sebenarnya tidak ada salahnya bagi Anda untuk memahami contoh memori kasasi pidana. Sebab secara umum isi memori kasasi memuat hal yang sama hanya bergantung pada masing-masing kasus. 2. Penelaahan Berkas. Berkas akan kembaliNomor Rumusan Kamar: PERDATA/1.a.2 /SEMA 5 2021: Tahun: 2021: Nomor Sema: 5: Klasifikasi: Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kriteria putusan pidana sebagai alasan permohonan peninjauan kembali Pasal 67 huruf b UU MA : Rumusan: UU Mahkamah Agung Putusan perkara pidana sebagaimana dimaksud di atas dapat diterima sebagai bukti surat sebagaimana dimaksud .